Penetapan hasil rekapitulasi tersebut berlangsung pada Rabu (23/4/2025) sore dan diumumkan secara resmi oleh KPU Gorontalo Utara melalui laman resminya.
"Alhamdulillah, kami telah menetapkan rekapitulasi tingkat kabupaten. Penetapan ini diumumkan pukul 18.10 WITA," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, kepada awak media.
Berikut hasil akhir perolehan suara PSU yang digelar pada Sabtu (19/4/2025):
1.Roni Imran – Ramdan Mapaliey: 35.345 suara
2.Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf: 37.985 suara
3.Mohamad Siddik Nur – Muksin Madar: 429 suara
Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 609 dari total 74.368 suara masuk.
Saksi Paslon 01 Walkout
Sofyan juga menyampaikan bahwa dalam proses rekapitulasi, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 memilih walkout dari ruang pleno.
Meskipun demikian, KPU tetap menyerahkan salinan hasil kepada saksi tersebut.
"Yang menandatangani hasil rekapitulasi adalah saksi dari paslon 02 dan 03. Sementara saksi 01 walkout, tapi tidak ada sanksi yang dikenakan,” jelas Sofyan.
Belum Sah Sebagai Pemenang
Meskipun unggul dalam rekapitulasi, pasangan Thariq-Nurjana belum dapat secara resmi disebut sebagai pemenang Pilkada.
KPU masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah ada gugatan lanjutan dari pihak lain.
"Jika tidak ada gugatan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil suara," terang Sofyan.