PSU Gorontalo Utara

Tak Terima Hasil PSU Gorontalo Utara, Paslon Roni - Ramdhan Gugat ke MK

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU GORONTALO UTARA -- Kembali hasil rekapitulasi suara PSU Gorontalo Utara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapalaey mengaku tak terima dengan adanya politik uang.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Arsyad Tuna, tim pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey (Romantis) membenarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya kata dia menolak hasil rapat pleno penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara yang digelar 19 Maret 2025 kemarin. 

Lantaran kata dia, sesuai penilaian tim di lapangan, banyak terjadi pelanggaran di lapangan hingga proses pencoblosan dilakukan. 

"Saat ini tim hukum kami sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan registrasi, namun kami belum memastikan apakah besok untuk mendaftar, yang jelas tim hukum kami telah berangkat ," ungkap Arsyad kepada TribunGorontalo.com Kamis (24/4/2025) melalui panggilan WhatsApp.

Arsyad menegaskan, tim Romantis menemukan banyak kejanggalan selama PSU, mulai dari dugaan politik uang, hingga pelanggaran administratif di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita melakukan laporan ke Bawaslu kurang lebih 20 laporan, yang paling banyak terkait money politik," ucap Arsyad.

Selain itu, tim Romantis juga menemukan fakta bahwa ada pemilih yang diizinkan menggunakan fotokopi KTP dan bahkan fotokopi ijazah untuk mencoblos, sesuatu yang menurut Arsyad jelas bertentangan dengan aturan KPU.

Menurutnya, temuan paling banyak terjadi di Kecamatan Kwandang.

Bahkan dalam rapat pleno rekapitulasi, saksi dari paslon Romantis secara terbuka menyatakan menolak hasil rekapitulasi dan memilih tidak menandatangani berita acara.

"Saksi kami tidak melanjutkan proses rekapitulasi hingga selesai dan menolak hasil akhir karena terlalu banyak hal yang mencurigakan," lanjutnya.

Namun demikian, Arsyad belum bersedia membeberkan isi lengkap gugatan yang akan diajukan ke MK. Ia menyebut materi gugatan masih dalam pembahasan internal tim hukum.

"Apakah laporan ke Bawaslu akan jadi bagian dari gugatan ke MK, itu belum kami putuskan. Semua masih kami simpan karena menyangkut strategi hukum," pungkasnya.

Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan hasil rekapitulasi suara dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.

Pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, unggul atas pesaing terkuatnya, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, dengan selisih 2.640 suara.

Halaman
123