TRIBUNGORONTALO.COM – Pernahkah kamu berpikir bisa berkendara di luar negeri tanpa takut ditilang polisi?
Nantinya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku resmi di delapan negara Asia Tenggara atau ASEAN.
Melansir dari KompasTV, ketentuan ini bakal berlaku mulai Juni 2025.
Warga Indonesia tidak perlu lagi khawatir mengurus SIM Internasional.
Perubahan ini akan diterapkan setelah adanya penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Kebijakan yang mencakup SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) ini diharapkan mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN.
Juga menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di tingkat global.
Selain perluasannya ke negara-negara ASEAN, SIM Indonesia juga akan mengalami pembaruan desain.
SIM C akan menampilkan logo sepeda motor, sementara SIM A akan dilengkapi logo mobil.
Perubahan ini bertujuan memudahkan identifikasi oleh otoritas lalu lintas di luar negeri.
Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.
Baca juga: Bupati Gorontalo Lagi Bicara saat Rapat Evaluasi, ASN Ini Malah Asyik Nonton Game Catur
Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berdasarkan informasi dari laman Media Hub Humas Polri, berikut delapan negara anggota ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai Juni 2025:
Thailand
Laos