9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.
SIM Internasional yang sudah jadi bisa diambil langsung di Korlantas Polri atau nantinya akan dikirimkan ke alamat Anda. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan BangkaPos.com