Korban pun mengiyakan permintaan tersebut.
Sesampainya di depan kamar kos MSF, AED bermaksud menyerahkan uang pembayaran.
Namun, MSF menolak transaksi dilakukan di luar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar kos dengan dalih tidak enak dilihat orang.
Di dalam kamar kos itulah, situasi berubah mencekam. MSF tiba-tiba menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya.
Korban yang panik menyatakan akan melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Namun, MSF justru mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu memegangi kedua tangannya dan melakukan pelecehan seksual.
Beruntung, korban berhasil melawan dengan menendang tersangka dan segera melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa MSF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya.(*)