TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah tindakan tercela terungkap di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MAES, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Radiologi Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi.
Ironisnya, kamar mandi pelaku dan korban hanya bersebelahan, terpisah oleh dinding tipis.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/4/2025) ketika SS, yang tinggal di indekos tersebut, merasa ada yang tidak beres saat sedang mandi.
Kecurigaannya terbukti ketika ia menyadari sebuah telepon genggam diam-diam mengarah ke arahnya.
Pelaku tak lain adalah MAES, tetangga kamar mandi korban yang juga berstatus mahasiswa di universitas ternama.
"Tersangka merekam SS dengan menggunakan telepon genggam," ungkap Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, mengonfirmasi modus operandi pelaku.
Korban yang merasa privasinya dilanggar dan mengalami trauma, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian bersama teman satu indekosnya.
"Korban merasa dirugikan dan sekarang mengalami trauma," imbuh Firdaus.
Penyelidikan cepat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan MAES dan menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung oleh keterangan saksi, MAES resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Universitas Indonesia sendiri telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status akademik MAES.
"UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah satu mahasiswanya. Ini adalah masalah yang serius dan harus segera ditindaklanjuti," tegas Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah.
Pihak kampus menyatakan akan menunggu putusan pengadilan untuk menentukan sanksi permanen bagi pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku merupakan seorang calon tenaga medis.
MAES kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kasus Cabul Dokter Lainnya
Perlu diketahui ini adalah kasus ketiga setelah sebelumnya sejumlah dokter juga terseret dalam kasus pelecehan.
Kasus dugaan pelecehan seksual baru-baru ini menyeret dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF.
Konferensi pers yang digelar Polres Garut pada Kamis (17/4/2025) mengungkap fakta.
Terungkap aksi pelecehan seksual yang menjerat MSF terjadi di kamar kos pribadinya di kawasan Tarogong Kidul, Garut.
Penetapan tersangka terhadap MSF pun didasarkan pada kejadian di luar praktik kliniknya ini.
"Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut.
Informasi ini sekaligus memperluas dimensi kasus yang sebelumnya beredar.
Masyarakat awalnya mengetahui dugaan pelecehan seksual berdasarkan video viral yang memperlihatkan pemeriksaan MSF terhadap pasien perempuan di sebuah klinik.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap adanya tindak pidana kekerasan seksual lain yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika korban, AED (24), menghubungi MSF melalui WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan pada 22 Maret 2025.
Setelah pemeriksaan di klinik, MSF menawarkan vaksinasi tambahan senilai Rp 6 juta yang kemudian disuntikkan di rumah orang tua korban.
Namun, insiden tak terduga terjadi usai vaksinasi. Saat AED hendak pulang dengan sepeda motornya, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta diantar dengan alasan arah mereka searah.
Baca juga: 5 Hiu Paus Botubarani Kini Terkoneksi ke Satelit, Pergerakannya Dipantau Pakai GPS
Korban pun mengiyakan permintaan tersebut.
Sesampainya di depan kamar kos MSF, AED bermaksud menyerahkan uang pembayaran.
Namun, MSF menolak transaksi dilakukan di luar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar kos dengan dalih tidak enak dilihat orang.
Di dalam kamar kos itulah, situasi berubah mencekam. MSF tiba-tiba menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya.
Korban yang panik menyatakan akan melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Namun, MSF justru mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu memegangi kedua tangannya dan melakukan pelecehan seksual.
Beruntung, korban berhasil melawan dengan menendang tersangka dan segera melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa MSF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya.(*)