Dokumen invoice dan laporan progres dari konsultan pengawas ditemukan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli dari Politeknik Manado.
Bahkan, sebagian besar material yang dilaporkan di dalam dokumen tidak ditemukan di lokasi proyek.
Dari ruang kerja Antum Abdullah, penyidik menyita catatan aliran dana proyek dan dokumen-dokumen pendukung yang menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahay, divonis penjara 2 tahun, Kamis (6/3/2025).
Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo.
Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut.
“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.
Perbuatan Faisal disebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya menjalani penjara, Faisal juga didenda Rp 100 juta dengan subsider penjara dua bulan kurungan badan. Artinya, jika dana tersebut tak dibayar, ia harus menjalani kuruangan.
Lalu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 600-an juta. Jika ia tak mampu membayar uang tesebut, maka risikonya harta bendanya akan dilelang.
Namun jika harta benda tak mencukupi nilai tersebut, ia pun harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara. (*)