Berita Viral

Miris Guru Besar Farmasi di UGM Lecehkan 13 Mahasiswi dengan Modus Bimbingan Skripsi hingga Lomba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELECEHAAN SEKSUAL-Miris Guru Besar Farmasi di UGM Lecehkan 13 Mahasiswi dengan Modus Bimbingan Skripsi hingga Lomba. Diketahui, Kasus pelecehan kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Seorang Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat lantaran melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

TRIBUNGORONTALO.COM-Miris Seorang Guru Besar di kampus ternama Universitas Gadjah Mada lecehkan 13 mahasiswa dengan cara modus bimbingan skripsi hingga lomba.

Guru Besar Farmasi UGM ini berinisial EM yang juga merupakan seorang profesor dengan segudang prestasi yang dimilikinya.

Diketahui, Kasus pelecehan kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Seorang Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat lantaran melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Korban berjumlah 13 mahasiswi mulai dari jenjang S1, S2 hingga S3.

Pelaku adalah Prof Edy Meiyanto Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM).

UGM resmi memberhentikan Prof Edy Meiyanto.

Pemberhentian dilakukan setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Hal ini dibenarkan Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, Minggu (6/4/2025).

“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," ujarnya.

Sanksi diberikan sesuai aturan kepegawaian.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini bergulir sejak sekitar 2023 lalu.

Satgas PPKS kemudian turun tangan setelah mendapat laporan pada 2024.

"Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).

Baca juga: Demi Bayar Utang Pernikahan, Pemuda 22 Tahun di Surabaya Viral Nekat Habisi Nyawa Sang Ayah

"Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami," imbuh dia.

Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak 13 orang.

"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas dia.

"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya, karena baru reporting itu di 2024," sambungnya.

Sandi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan di luar kampus. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.

Lantas Siapa Sosok EM?

Guru besar fakultas farmasi UGM, EM diketahui memiliki segudang prestasi.

Disadur dari laman resmi UGM, EM merupakan lulusan asli UGM.

Ia juga mengambil S2 di UGM.

Sementara gelar doktornya didapat dari universitas bergengsi Jepang, Molecular Oncology, Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang.

Memiliki satu paten, EM juga pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Farmasi UGM.

Modus si Guru Besar

Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dengan modus pertemuan akademik seperti bimbingan skripsi, diskusi lomba, hingga kegiatan di luar kampus sejak tahun 2023.

Modus tersebut terungkap setelah laporan masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM pada tahun 2024.

Baca juga: Klarifikasi Lucky Hakim usai Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena Liburan ke Jepang

Dalam prosesnya, EM kerap mengajak korban bertemu dalam konteks kegiatan akademik, namun diduga melakukan pelanggaran etik dan kekerasan seksual di luar ruang kelas dan di luar kampus.

"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Satgas PPKS telah meminta keterangan dari 13 orang yang terdiri atas korban dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

EM kemudian dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari seluruh aktivitas mengajar dan jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Cancer Chemoprevention Research Center.

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," kata Andi.

Sanksi terhadap EM saat ini berada dalam tahap penetapan, dan karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberhentian tetap berada di tangan kementerian.

"Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," ujarnya. 

Kini Dipecat

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Pemecatan dilakukan setelah UGM melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan EM.

Dari hasil pemeriksaan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

Baca juga: Kesal Sering Dikekang, Rezky Aniaya Tantenya hingga Tewas Usai Diasuh Selama 15 Tahun

EM juga telah melanggar kode etik dosen

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

Dilaporkan Juli 2024
Andi mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.

Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh UGM adalah dengan membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ucapnya.

Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Di Gilir 16 Pria Selama Bertahun-tahun, Pelaku ada Guru dan Ojek Online

Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id