Berita Nasional Terkini
Klarifikasi Lucky Hakim usai Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena Liburan ke Jepang
Lucky Hakim memberikan klarifikasi usai dirinya ditegur Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Instagram-story-Lucky-Hakim.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Lucky Hakim memberikan klarifikasi usai dirinya ditegur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bupati Indramayu itu diketahui tengah berlibur setelah Hari Raya Idulfitri selama empat hari (2-5 April 2025).
Lucky menyebut dirinya masuk mulai 8 April 2025.
“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” kata Lucky Hakim, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025).
Dia juga menegaskan liburan yang dilakukannya tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu lantaran perjalanannya tersebut bukan untuk kepentingan kedinasan.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” ujar dia.
Sebelumny, Lucky Hakim disentil oleh Dedi Mulyadi melalui akun instagram pribadinya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi dalam unggahan Instagram-nya.
Unggahan tersebut sontak menghebohkan jagat maya.
Dedi Mulyadi juga telah melaporkan Lucky Hakim ke Kemendagri.
Komentar Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut mengomentari kontroversi liburan Lucky Hakim ke Jepang.
Bima mengatakan tengah meminta penjelasan dari Lucky Hakim.
Politisi PAN itu mengatakan, Lucky Hakim disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah lantaran tak mengantongi izin Gubernur dan Mendagri saat berlibur ke Jepang.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.