Gorontalo Tinggalkan Bank SulutGo

Pemkot Gorontalo Resmi Tinggalkan Bank SulutGo, Kini Proses Pindah ke BTN

Penulis: Jefry Potabuga
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINDAH BANK -- Pemkot Gorontalo saat ini dalam proses transisi pindah bank pengelola RKUD. Awalnya di Bank SulutGo, kini pindah ke BTN.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memulai langkah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Proses tersebut kini menunggu restu dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengatakan bahwa peralihan RKUD dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Gorontalo dengan Bank BTN.

"Begitu juga untuk pengintegrasian SIPD RI dengan sistem yg ada di Bank BTN, sudah dikonsultasikan ke Pusdatin Kemendagri, tinggal menunggu penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara 3 pihak yaitu Pusdatin, Pemkot Gorontalo dan Bank BTN," ujarnya saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, Jumat (8/7/2025).

Menurutnya, dokumen yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu antara lain:

SK Wali Kota tentang penempatan dana RKUD di Bank BTN

Nomor Rekening Kas Umum Daerah yang baru di Bank BTN

• SK pengangkatan Wali Kota dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Gorontalo dan Bank BTN

"Saat ini proses permohonan persetujuan ke DJPK Kemenkeu sudah disampaikan dengan tembusan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Kita tinggal menunggu jawab resmi dari DJPK Kemenkeu," tegas Nuryanto.

Ia menambahkan, pemindahan saldo RKUD dari Bank SulutGo ke BTN masih menunggu surat resmi.

Namun, proses pembukaan rekening BTN untuk bendahara dan sekitar 7.000 pegawai Pemkot sudah berlangsung.

"Saat ini proses membuka rekening BTN bagi Bendahara dan sekitar 7.000 pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Gorontalo," terangnya.

Nuryanto menjelaskan bahwa pemindahan ini mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 126.

"Dimana bunyi dari pasal tersebut Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening kas umum daerah pada bank umum yang sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah," jelasnya.

Ia menyebut, langkah ini sebagai bagian dari jawaban atas kemajuan perbankan dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Halaman
123