Menurut Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu memuat dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Pelaporan ini seiring kecurigaan keluarga Situr Wijaya yang melihat foto-foto korban.
Kata Rogate, pihak keluarga mencurigai kematian Situr yang dinilai tak wajar.
Saat ditemukan, kondisi hidung dan mulut korban mengeluarkan darah.
Juga terdapat luka memar di seluruh badan hingga sayatan di leher bagian belakang.
Hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui penyebab kematian Situr Wijaya.
(TribunGorontalo.com/KompasTV)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Kematian Wartawan Online, Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Autopsi