Seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.
Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan.
J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.
Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.
Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.
Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.
Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.
Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.
Pusat Ancam Pecat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya tak ragu memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan Bernama Juwita.
Adapun, Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum anggota TNI tersebut.
Perintah itu, kata Kristomei, juga datang dari Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
"Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," kata Kapuspen ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025), dilansir Kompas.com.
Kristomei pun menekankan, Panglima TNI tidak akan pandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah," tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polisi militer angkatan laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat.