Manfaat perawatan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Pengobatan
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implan
- Jasa dokter/medis
- Operasi Transfusi darah
- Rehabilitasi medik.
Sedangkan manfaat santunan yang akan diberikan sesuai program JKK meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan
- Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap
- Santunan kematian dan biaya pemakaman
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila
- Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap
Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com