BPJS Ketenagakerjaan

Ada Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Beri Penjelasan

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN BARU: Foto Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat melayani warga pada akhir pekan. Menaker telah menerbitkan aturan baru terkait JKK, JHT, dan JKM. (Sumber foto: BPJS Ketenagakerjaan via Kompas.com)

Manfaat perawatan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, meliputi: 

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang 
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara 
  • Perawatan intensif 
  • Penunjang diagnostik 
  • Pengobatan 
  • Pelayanan khusus 
  • Alat kesehatan dan implan 
  • Jasa dokter/medis 
  • Operasi Transfusi darah 
  • Rehabilitasi medik.

Sedangkan manfaat santunan yang akan diberikan sesuai program JKK meliputi: 

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan 
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 
  • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap 
  • Santunan kematian dan biaya pemakaman 
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila 
  • Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja 
  • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) 
  • Penggantian biaya gigi tiruan 
  • Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap

 

Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com