TRIBUNGORONTALO.COM – Ada aturan baru terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada Sabtu (8/3/2025).
Melansir dari KompasTV, Menaker menyebut perubahan Permenaker bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT.
Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” kata Yassierli.
Baca juga: Kapan THR 2025 Cair? Cek Jadwal hingga Besaran THR yang Diterima ASN
Apa itu JKK?
Dikutip dari laman resmi DJSN, JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan adalah tanggung jawab pengusaha.
Hal ini karena pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mencegah agar di perusahaannya tidak terjadi kecelakaan kerja.
Tujuan dan manfaat JKK Tujuan penyelenggaraan JKK telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU SJN.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka JKK diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.
Manfaat JKK setidaknya meliputi 3 hal, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yakni:
- Perawatan
- Santunan
Manfaat perawatan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan, meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Pengobatan
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implan
- Jasa dokter/medis
- Operasi Transfusi darah
- Rehabilitasi medik.
Sedangkan manfaat santunan yang akan diberikan sesuai program JKK meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan
- Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap
- Santunan kematian dan biaya pemakaman
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila
- Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap
Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com