Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10 persen dari pensiun pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari pensiun pokok.
3. Tunjangan Pangan
THR 2025 juga mencakup tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai, yang nilainya disetarakan dengan harga 10 kilogram beras, yakni Rp72.420.
4. Tambahan Penghasilan
Pensiunan PNS yang mengalami perubahan dalam pensiun pokok tetapi tidak mengalami kenaikan atau mengalami kenaikan kurang dari 5 persen, akan mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan pencairan THR yang dilakukan lebih awal, diharapkan para pensiunan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan menyambut Idulfitri dengan lebih baik.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
(*)