Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain menangkap Mifta, polisi juga berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor lainnya dalam kasus yang berbeda, yaitu Hartono (55) dan Bayu Laksono (34).
Hartono, pria asal Jember, mencuri motor Honda Vario DK 6148 KY di sekitar Bendungan Juwet, Abiansemal, Badung.
Aksi ini dilakukan saat pemilik kendaraan, Made Suarsa, sedang memancing di bawah bendungan bersama anaknya.
Bayu Laksono, melakukan pencurian motor dengan modus berbeda. Ia mencuri motor milik temannya sendiri, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke Buleleng.
Menurut Kapolres Badung, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini tidak lepas dari kerja keras tim Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal dalam mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaan barang bukti.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di motor karena itu bisa memudahkan pelaku kejahatan dalam beraksi," pesan AKBP Arif Batubara.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bali, khususnya di Badung.(*)