TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pencuri motor bernama Mifta Fany Agung (25) akhirnya tak berkutik saat diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencuri motor milik anggota Polri di kawasan Terminal Mengwi, Badung, Bali.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini sempat melarikan diri ke Jember, Jawa Timur, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Badung.
Beruntung, motor yang dicurinya belum sempat dijual, sehingga barang bukti masih dalam kondisi utuh.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025 di areal Terminal Mengwi.
Kejadian bermula saat korban, seorang anggota Polri asal Tabanan, menghentikan kendaraannya di depan sebuah warung dekat terminal sekitar pukul 07.00 WITA untuk membeli kopi.
Motor yang dikendarainya adalah Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi DK 2309 GAZ.
"Saat mampir ke warung, korban memarkir motornya dalam keadaan mesin mati, tetapi kunci masih tergantung di motor," jelas AKBP Arif Batubara saat merilis kasus ini di Polsek Abiansemal, Jumat (28/2/2025).
Setelah beberapa saat duduk dan menikmati kopi, korban terkejut mendapati bahwa motornya telah hilang.
Ia sempat mencari di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
"Korban langsung melapor ke Polres Badung, dan dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa motor yang dicuri sudah menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Setelah mendapatkan informasi bahwa kendaraan sudah berada di luar Bali, jajaran Satreskrim Polres Badung langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jawa Timur untuk melakukan pencarian.
Tak butuh waktu lama, akhirnya Mifta Fany Agung berhasil ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur. Saat diamankan, pelaku masih menggunakan motor hasil curiannya.
"Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya di Jember. Motor korban juga masih ada bersama pelaku," kata AKBP Arif Batubara.
Kini, Mifta telah dibawa kembali ke Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain menangkap Mifta, polisi juga berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor lainnya dalam kasus yang berbeda, yaitu Hartono (55) dan Bayu Laksono (34).
Hartono, pria asal Jember, mencuri motor Honda Vario DK 6148 KY di sekitar Bendungan Juwet, Abiansemal, Badung.
Aksi ini dilakukan saat pemilik kendaraan, Made Suarsa, sedang memancing di bawah bendungan bersama anaknya.
Bayu Laksono, melakukan pencurian motor dengan modus berbeda. Ia mencuri motor milik temannya sendiri, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke Buleleng.
Menurut Kapolres Badung, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini tidak lepas dari kerja keras tim Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal dalam mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaan barang bukti.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di motor karena itu bisa memudahkan pelaku kejahatan dalam beraksi," pesan AKBP Arif Batubara.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bali, khususnya di Badung.(*)