Mahkamah menegaskan bahwa Ridwan Yasin harus didiskualifikasi dari pemilihan.
“Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025.
Untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.
Berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon, hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.
Selanjutnya, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 bertanggal 4 Desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal.
“Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara. Namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan, karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.
Selain itu, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Menurut MK, berkenaan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusung calon yang tidak memenuhi syarat dimaksud, in casu Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya sepanjang telah dilakukan verifikasi oleh Termohon untuk dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon.
Hal ini bertujuan menyampaikan visi dari misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mampu dan/atau berkehendak mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) dengan calon yang memenuhi syarat pencalonan tersebut sampai dengan batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti selesai, maka KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan hanya menyertakan 2 (dua) pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. (*)