Pilkada Gorontalo Utara

Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASLON DIDISKUALIFIKASI: Foto pasangan calon bupati Gorontalo Utara 2024, Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Ridwan Yasin resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNGORONTALO.COM – Inilah profil Ridwan Yasin, calon bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024.

Ridwan Yasin resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu disampaikan melalui sidang perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, membacakan amar putusan pada Senin (24/2/2025) malam.

Lantas, mengapa Ridwan Yasin didiskualifikasi MK?

Dalam keterangan, hakim menyebut Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.

Oleh karenanya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.

Profil Ridwan Yasin

Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, Ridwan Yasin berasal dari Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pria kelahiran 23 April 1965 ini merupakan lulusan Strata Dua (S-2).

Ridwan Yasin menjalani pendidikan magister hukum di Universitas Hasanuddin Makassar mulai 2004 hingga 2006.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Gorontalo Utara pada 2021-2022.

Pria berusia 59 tahun ini pernah menjabat Karo Hukum Pemda Provinsi Gorontalo di masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Ridwan Yasin juga sempat dipercayakan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara di era Indra Yasin dan Thariq Modanggu. 

Ridwan kemudian bergabung ke PDI-P untuk mengikuti Pemilihan Legislatif di Gorontalo Utara 2024.

Halaman
123