Pilkada Gorontalo Utara

Profil Ridwan Yasin, Calon Bupati Gorontalo Utara yang Didiskualifikasi MK karena Status Terpidana

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASLON DIDISKUALIFIKASI: Foto pasangan calon bupati Gorontalo Utara 2024, Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Ridwan Yasin resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gagal terpilih, Ridwan Yasin direstui oleh Ketua DPD PDI-P Gorontalo, Kris Wartabone untuk maju Pilkada 2024.

Ridwan Yasin secara resmi mendaftar calon bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar.

Ridwan Yasin dan Muksin Badar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (29/8/2024).

Pasangan calon (paslon) tersebut mendapatkan nomor urut 3.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi

Ridwan Yasin didiskualifikasi MK

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. 

Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari. 

Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucap Suhartoyo, dikutip TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. 

Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. 

Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024. 

KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.

MK menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024. 

Masa percobaan tersebut baru akan berakhir pada 25 April 2025. Sehingga Ridwan Yasin belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah. 

Halaman
123