TRIBUNGORONTALO.COM – Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Di depan majelis hakim, Rafli mengaku disuruh eks Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk meminjam untuk meminjam berkas perusahaan yang digunakan pada proyek JUT.
Rafli yang menjabat Kepala Desa Tenilo itu pun berhasil meminjam berkas CV Bhakti Karya.
Tak hanya Rafli, beberapa saksi yang merupakan pemilik perusahaan juga menceritakan kesaksian yang bunyinya serupa.
Mereka mengaku mendapat telepon dari Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Pemilik perusahan mengaku berkas mereka dijadikan sebagai pelaksana proyek JUT.
Beberapa pemilik perusahaan diketahui mendapat imbalan (fee).
Adapun nilai kontrak setiap proyek rata-rata sekitar Rp 180-an juta.
Ralfi Biya sendiri mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta bonus sebagai bonus.
"Itu kita bagi dua dan sudah kami kembalikan," ungkapnya.
Tak hanya Refli, beberapa pemilik perusahaan yang berkasnya dipinjam, mengaku juga telah mengembalikan fee tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
Kronologi
Dalam surat dakwaan PN Gorontalo, dijelaskan secara detail awal mula kasus tersebut bermula.
Proyek tersebut pertama kali dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan berupa pekerjaan JUT yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Darwis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Boalemo.
Darwis kemudian meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian.