Jika ada bukti tambahan yang telah diajukan sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi dipertimbangkan.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada 4 Februari 2025 pukul 19.10 WIB.
Sidang dihadiri oleh Termohon (KPU), pihak terkait, serta Bawaslu, tetapi Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak hadir dalam persidangan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengenai alasan mereka menarik gugatan. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara