"Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Adapun sidang pemeriksaan lanjutan akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025.
Dengan begitu, Pasangan Cagub-Cawagub Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey masih belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara oleh KPU Gorontalo Utara.
Sebagai informasi, ada dua perkara PHPU yang diajukan ke MK. Perkara nomor 55 diajukan oleh Paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, dan perkara nomor 56 diajukan oleh Paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Perkara nomor 55 akan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan, sementara perkara nomor 56 telah ditarik oleh pemohon. Kemarin MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara tersebut.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara
Pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar, yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara mengejutkan menarik kembali permohonan mereka.
Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, termasuk dugaan ketidaksesuaian nama dalam dokumen resmi.
Pemohon berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pasangan calon nomor urut 1 tersebut, sehingga seharusnya didiskualifikasi.
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Januari 2025, kuasa hukum Ridwan Yasin dan Muksin Badar secara resmi menyatakan bahwa kliennya menarik gugatan tersebut.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, Mahkamah menyatakan bahwa penarikan permohonan sah secara hukum.
MK juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.
Panitera Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Dengan adanya penarikan ini, Mahkamah menilai tidak perlu melanjutkan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).