"Kalau datang ke UGD yang bukan kasus gawat darurat maka akan mengarahkan kembali ke puskesmas atau klinik yang terdaftar," paparnya.
Ia juga menegaskan dalam persoalan ini bukan berarti tidak akan dicover menggunakan BPJS.
"Jadi bukan tidak dijamin atau tidak ditanggung oleh BPJS," terangnya.
Pasien bisa langsung ke rumah sakit apabila gawat darurat atau mendapatkan surat rujukan dari puskes atau klinik tempat ia terdaftar BPJS.
Baca juga: Pemilik RSU Bio Klinik Gorontalo Keluhkan Syarat BPJS KRIS ke Menkes
Diane pun mengimbau apabila ada yang keliru atau tak dimengerti dapat langsung melakukan konsultasi langsung ke BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo.(*)