Adapun hasil rapat RDP bersama komisi II DPRD Kota Gorontalo tersebut akan ditindaklanjuti ke kantor BSG pusat.
Herman Hulukati selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo menyimpulkan hasil pertemuan dalam RDP tersebut.
"DPRD Kota Gorontalo meminta kepada pihak BSG untuk bertanggung jawab atas raibnya dana BOS di rekening SDN 56 Kota Gorontalo," tegasnya.
Selanjutnya DPRD meminta semua proses transaksi harus dilakukan saat hari kerja.
"Kami bersama pihak-pihak terkait akan melakukan konsultasi ke BSG pusat mengenai masalah tersebut," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rp 69,8 Juta Dana BOS Milik SD di Kota Gorontalo Raib dari Rekening
KASUS LAIN: Kepsek SMAN 1 Botumoito Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Kepala Sekolah SMAN 1 Botumoito dan dua guru dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Beasiswa PIP.
Ali Rajab, kuasa hukum oleh orang tua siswa dan guru melapor ke Ombudsman Gorontalo siang tadi, Kamis (09/1/2025).
Ali ditemani Rintoka, guru SMAN 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Kedatangan kami ke Ombudsman melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana atau pungli dana beasiswa PIP dan dan BOS yang terjadi di SMAN 1 Botumoito," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan beasiswa dari 180 siswa dipotong sebesar hingga Rp500 ribu.
"Penerima beasiswa PIP totalnya 180 siswa, (anggaran) mereka dipotong antara 100 sampai 500 ribu rupiah," ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima Ali, pemotongan beasiswa itu bukan kali pertama terjadi. Namun sudah lebih dari setahun.
"Informasi dari guru dan siswa, pemotongan ini bukan hanya kali ini. Namun, nanti saat ini baru akhirnya guru-guru ada yang berani untuk buka suara," tuturnya.
Kata Ali alasan pemotongan beasiswa itu digunakan untuk acara kegiatan perpisahan sekolah.
Ia menegaskan bahwa beasiswa PIP itu tidak bisa dipotong dan wajib diterima siswa.