Gugatan Pulau Saronde

Kata DPRD Gorontalo Utara soal Denda Rp 2 Miliar ke Pemda Gara-gara Pulau Saronde

Penulis: Efriet Mukmin
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Pulau Saronde yang kini dikelola pihak asing.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Gorontalo Utara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) atas pemutusan kontrak secara sepihak.

Tuntutan ini datang setelah pengelolaan Pulau Saronde berpindah tangan dari PT GAB kepada pengelola baru.

Asisten III Setda Gorontalo Utara, Maruzuki Tome, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana mengajukan PK jika ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat posisi Pemkab Gorontalo Utara.

“Kami akan memanfaatkan jalur hukum lebih lanjut dan jika ada bukti baru, kami akan mengajukan PK,” kata Maruzuki.


Baca Selengkapnya