TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi III DPRD Gorontalo Utara mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan polemik hukum terkait pengelolaan Pulau Saronde.
Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (6/1/2025), Komisi III mendorong Pemda untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang mewajibkan Pemda membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Gorontalo Alam Bahari (GAB).
Rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi III, Windra Lagurusu, turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Asisten III Setda Gorontalo Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Windra mengungkapkan bahwa setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait, Komisi III sepakat untuk mendukung Pemda dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Berdasarkan rapat tadi, kami sudah mendapatkan informasi dan intinya Komisi III mendorong ada upaya hukum dari pihak Pemda dalam persoalan itu," ujar Windra.
Dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan PT Blue Bay, pengelola Pulau Saronde yang kini menggantikan PT GAB.
Komisi III memastikan bahwa mereka akan terus mendukung Pemda untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi pariwisata yang ada di Gorontalo Utara.
"Komisi III mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengenjot wisata di Gorontalo Utara. Kami juga melakukan rapat kerja dengan PT Blue Bay untuk evaluasi PKS yang sudah ditandatangani," tambah Windra.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh Pemda, Komisi III berharap polemik yang terjadi dapat segera terselesaikan dan berimbas positif pada pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Pemkab Gorontalo Utara Diminta Bayar Rp 2 Miliar Gara-gara Sewakan Pulau Saronde ke Bule Jerman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara harus membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan bahwa penghentian sepihak Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemda Gorontalo Utara terkait pengelolaan Pulau Saronde adalah wanprestasi.
Gugatan ini diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB), yang sebelumnya mengelola Pulau Saronde.
Putusan yang dibacakan pada 29 November 2023 tersebut sekaligus membatalkan surat penghentian MoU Nomor 800/Bupati/106/IV/2021 yang diterbitkan Bupati Gorontalo Utara pada 9 April 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan MoU antara Pemkab Gorontalo Utara dan PT GAB yang ditandatangani pada 26 April 2013 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Baca Selengkapnya
Pemda Gorontalo Utara Kemungkinan Banding Putusan MA Soal Pulau Saronde