TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai ditahun 2025, Pajak Kenderaan Bermotor akan ditambah dua komponen yang akan masuk dalam hitungan pajak.
Dua komponen ini yakni opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, yang biasanya dibayarkan oleh pengguna kenderaan bermotor hanya 5 komponen, kini bertambah menjadi 7 komponen.
Pertambahan komponen dalam Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, Pengacara Romie Rifky Bantah Tak Bayar Pajak
Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari PKB dan BBNKB.
Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
Baca juga: 311 Ribu Kendaraan di Gorontalo Nunggak Pajak, Bikin PAD Gembos
"Opsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dikutip dari Kontan, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen sebelumnya sebesar 2 persen.
Setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen pajak terutang.
Baca juga: 5 Inovasi Permudah Warga Gorontalo Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.
Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.