PEMPROV GORONTALO
311 Ribu Kendaraan di Gorontalo Nunggak Pajak, Bikin PAD 'Gembos'
Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, jumlah adalah 60 persen dari total jumlah kendaraan di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setidaknya sebanyak 311 ribu kendaraan di Gorontalo tercatat menunggak pembayaran pajak.
Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, jumlah adalah 60 persen dari total jumlah kendaraan di Provinsi Gorontalo.
Inilah yang menjadi tantangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab kata Sukri, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pilar utama PAD di Gorontalo.
Secara rinci kata Sukril, bahwa total ada setidaknya 519.000 kendaraan roda dua dan empat yang terdaftar di wilayah Gorontalo.
“Dari total PAD kami yang mencapai sekitar 500 miliar rupiah, hampir 300 miliar di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Namun, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban ini masih tergolong rendah, meskipun sudah meningkat dari 36 menjadi 40 persen pada 2024.
“Sebagian besar kendaraan yang tidak membayar pajak merupakan kendaraan tua, terutama sepeda motor yang banyak digunakan di pedesaan," ungkap Sukril.
Menurutnya lagi, bahwa kendaraan seperti ini sering kali sudah tidak layak jalan, atau pemiliknya enggan membayar pajak karena usia kendaraan lebih dari lima tahun.
Selain itu, beberapa faktor lain yang berkontribusi terhadap rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak adalah kurangnya pengetahuan warga tentang kewajiban pajak.
Lalu ada pula gara-gara kendaraan yang telah dipindahtangankan ke luar daerah tanpa pergantian plat, dan rendahnya kesadaran hukum.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Gorontalo meluncurkan kebijakan keringanan pajak sejak Oktober 2024.
Kebijakan ini memberikan pemotongan pokok pajak serta penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak sejak 2022 ke belakang.
Hingga akhir Oktober, program ini berhasil menarik lebih dari 26.000 pemilik kendaraan untuk melunasi pajaknya.
Jumlah ini menghasilkan penerimaan sebesar Rp 18 miliar rupiah, dengan total denda yang dibebaskan mencapai 3,9 miliar rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.