Namun sayangnya TikTok kalah di pengadilan banding Amerika Serikat (AS) dalam upayanya membatalkan undang-undang yang dapat menyebabkan platform tersebut dilarang di Amerika Serikat.
Panel tiga hakim di Washington dengan suara bulat mendukung UU baru AS, yang memutuskan bahwa UU itu tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi.
Sejauh ini TikTok belum memberikan pernyataan menanggapi putusan pengadilan AS, namun apabila perusahaan itu enggan menjual aplikasi TikTok kepada pemerintah AS maka perusahaan terpaksa menghentikan TikTok dari pasar AS.
Membuat 170 juta warga Amerika tak dapat lagi mengakses layanan video pendek itu, per tanggal 19 Januari 2025.
TikTok Kena Jegal Sejumlah Negara
Tak hanya AS, belakangan ini TikTok menuai kontroversi, bahkan pemerintah Inggris menuding aplikasi asal china tersebut beroperasi sebagai exchange kripto tanpa izin di Inggris.
Tudingan ini dilontarkan pemerintah Inggris setelah mantan konsultan kepatuhan dari bank swasta di Inggris melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dioperasikan platform TikTok, mereka menuding TikTok sebagai exchange kripto ilegal karena munculnya sistem hadiah virtual dari TikTok Coins.
Sebelumnya kehadiran TikTok juga menjadi subjek pengawasan hukum di berbagai negara lain, termasuk di Australia.
Otoritas Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan (AUSTRAC) negara kangguru tersebut mencurigai TikTok menjalankan sistem pembayaran untuk kegiatan kriminal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2025 Aplikasi TikTok Dilarang Beroperasi, Disebut Melakukan Pencurian Data