Krisis Korea

Tegang dengan Korea Utara, Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer, Berikut Aktifitas Dilarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tentara Korea Selatan menjaga pos pemeriksaan di jembatan gerbang masuk desa Panmunjom, sebelah selatan Zona Demiliterisasi yang memisahkan Korea Utara dan Selatan, di Paju, Korea Selatan

4. Pemogokan, penghentian kerja dan demonstrasi yang menghasut kekacauan sosial dilarang.

5. Semua tenaga medis, termasuk dokter trainee, yang mogok atau telah meninggalkan lapangan medis harus kembali ke pekerjaan mereka dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.

6. Warga biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan langkah-langkah untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (hukuman).

Komandan Darurat Militer, Angkatan Darat An-su, Selasa, 3 Desember 2024.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer Imbas Ketegangan dengan Korut dan judul Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang