Krisis Korea

Tegang dengan Korea Utara, Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer, Berikut Aktifitas Dilarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tentara Korea Selatan menjaga pos pemeriksaan di jembatan gerbang masuk desa Panmunjom, sebelah selatan Zona Demiliterisasi yang memisahkan Korea Utara dan Selatan, di Paju, Korea Selatan

TRIBUNGORONTALO.COM -- Imbas bersitegang dengan Korea Utara, kini Korea Selatan tetapkan status darurat militer.

Korea Selatan terakhir kali menerapkan status darurat militer pada 1987.

Namun kini, Korea Selatan menetapkan kembali status tersebut di tahun 2024.

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, telah mengumumkan darurat militer dalam pidatonya yang disiarkan televisi larut malam tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengklaim bahwa ia akan memberantas kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang tidak tahu malu.

Ini adalah pertama kalinya sejak tahun 1980 darurat militer diberlakukan di Korea Selatan.

Kantor berita Yonhap mengutip pihak militer yang mengatakan kegiatan parlemen dan partai politik akan dilarang, dan media serta penerbit akan berada di bawah kendali komando darurat militer.

Baca juga: Agus Buntung, Pemuda Tunadaksa yang Viral di Mataram Disebut Punya Kecerdasan Interpersonal Kuat

Yoon tidak menyebutkan ancaman spesifik apa pun dari Korea Utara yang memiliki senjata nuklir, namun berfokus pada lawan-lawan politik dalam negerinya.

Status darurat militer ini diumumkan Korsel karena ketegangan dengan tetangganya, Korea Utara (Korut) terus meningkat. Korsel terakhir kali mengumumkan darurat militer pada 1987.

Selain itu pengumuman tersebut dipicu pula oleh belasan pesawat militer China dan Rusia terdeteksi memasuki zona pertahanan udara Korsel.

Militer Seoul langsung menyerahkan sejumlah jet tempurnya sebagai respons atas aktivitas militer asing tersebut.

Militer Korsel dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Jumat (29/11/2024), menyebut sebanyak 11 pesawat militer China dan Rusia terdeteksi memasuki dan mengudara di dalam Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) Korsel sepanjang empat jam pada Jumat waktu setempat.

Baca juga: List 29 Harga HP Samsung Mulai Rp 1 Jutaan di Awal Desember 2024: Ada HP yang Lagi Diskon

Yoon dikenal sering menyebut lawan politiknya sebagai “kekuatan anti-negara” dan “berita palsu”. Pemerintahannya, yang mengambil alih kekuasaan pada Mei 2022, telah secara besar-besaran meningkatkan penggunaan tuntutan hukum pencemaran nama baik terhadap media.

Saat mengumumkan darurat militer, Yoon mengatakan dia tidak punya pilihan selain mengambil tindakan seperti itu untuk menjaga ketertiban yang bebas dan konstitusional, dan mengklaim bahwa partai-partai oposisi telah menyandera proses parlemen untuk menjerumuskan negara ke dalam krisis.

“Saya mendeklarasikan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman kekuatan komunis Korea Utara, untuk memberantas kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang merampas kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita, dan untuk melindungi kebebasan konstitusional pesan,” kata Yoon.

Dalam Status Siaga Militer tersebut ada enam poin yang menjadi titik utama dari aksi ini.

Mulai dari seluruh kegiatan politik hingga demo yang akan dilakukan oleh warga sipil dilarang.

Imbas penetapan status darurat militer di Korea Selatan melarang segala aktivitas politik termasuk aksi unjuk rasa dan aktivitas partai politik.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai dengan Ajaran, Gus Miftah Didesak Netizen Minta Maaf Ke Penjual Es Teh

“Semua aktivitas politik, termasuk yang berkaitan dengan Majelis Nasional, majelis regional, partai politik, pembentukan organisasi politik, unjuk rasa dan protes dilarang,” kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su dalam pernyataannya dikutip dari Korea Times, Selasa (3/12/2024).

Park An-su ditunjuk memimpin komando tersebut mulai pukul 23.00 waktu setempat. 

Park mengatakan keputusan tersebut diumumkan secara nasional untuk membela demokrasi bebas dan keselamatan masyarakat dari kekuatan anti-negara yang mengancam akan menggulingkan negara.

Keputusan tersebut juga menempatkan semua media dan penerbit di bawah kendali, selain memerintahkan para dokter yang sedang menjalani pemogokan untuk segera kembali bekerja dalam waktu 48 jam.

“Tindakan yang menolak demokrasi bebas atau mencoba melakukan subversi dilarang; berita palsu, memanipulasi opini publik, dan hasutan palsu dilarang,” kata Park.

Mereka yang melanggar darurat militer dapat ditangkap atau digerebek tanpa surat perintah, menurut keputusan tersebut.

Baca juga: Viral, Gus Miftah Hina Goblok Penjual Es Teh Keliling, Terkuak Sosoknya, Punya 2 Anak Belia

Dengan diberlakukannya darurat militer, komandan mengawasi urusan administratif dan hukum di wilayah yang terkena dampak dan dapat mengambil tindakan khusus di berbagai bidang termasuk penangkapan, penyitaan, media, dan tindakan kolektif bila diperlukan.

Berdasarkan undang-undang, komandan diawasi oleh menteri pertahanan tetapi berada di bawah pengawasan presiden ketika darurat militer diberlakukan di seluruh negeri atau ketika diperlukan.

Di bawah ini adalah terjemahan Reuters dari dekrit militer:

“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman menggulingkan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini dinyatakan di seluruh Republik Korea pada pukul 23:00 pada 3 Desember 2024:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, demonstrasi dan demonstrasi, dilarang.

2. Semua tindakan yang menyangkal atau mencoba menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.

3. Semua media dan publikasi tunduk pada kontrol Komando Darurat Militer.

4. Pemogokan, penghentian kerja dan demonstrasi yang menghasut kekacauan sosial dilarang.

5. Semua tenaga medis, termasuk dokter trainee, yang mogok atau telah meninggalkan lapangan medis harus kembali ke pekerjaan mereka dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.

6. Warga biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan langkah-langkah untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (hukuman).

Komandan Darurat Militer, Angkatan Darat An-su, Selasa, 3 Desember 2024.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer Imbas Ketegangan dengan Korut dan judul Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang