Berita Viral

Agus Buntung, Pemuda Tunadaksa yang Viral di Mataram Disebut Punya Kecerdasan Interpersonal Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap M (23), seorang mahasiswi.

Agus sangat pandai memperdaya korban, sehingga bisa masuk keranah privat.

Itu akan dimanfaatkan untuk mengendalikan psikis si perempuan. 

Bahkan bisa memperdaya tanpa mengenalnya terlebih dahulu.

"Ketika kita (laki-laki) bilang saya ngerti apa yang kamu rasakan itu bisa tumpah semua perasaan (perempuan).  

Baca juga: Tanpa Rasa Takut, Maling Motor di Medan Viral saat Mencuri, Aksi dan Wajahnya Terekam CCTV

Kemungkinan untuk menceritakan ke orang yang nggak dikenal itu sangat kuat dilakukan, karena besar kemungkinan tidak akan tetap terjaga atau rahasia," paparnya.

Namun ketika kepercayaan korban kepada si pelaku tadinya akibat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan si perempuan dan juga telah merasa satu visi dengannya akan dimanfaatkan oleh si pelaku untuk berbuat sesuai kehendaknya.

"Kepercayaan ini dijadikan alat untuk memanfaatkan, sehingga korban menjadi ketakutan dalam membela diri," paparnya.

Justin menilai Agus merupakan sosok disabilitas yang memiliki kemampuan yang luar biasa.

"Bahkan dia bisa memutarbalikan fakta, dia tahu banget keuntungan bagi dia sendiri yang akan dia dapatkan," tandasnya.

Korban Janji Dinikahi 

Beragam spekulasi muncul usai I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus pria disabilitas asal Kota Mataram ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB atas duggaan kasus kekerasan seksual.

Berbagai komentar bermunculan, bagaimana seorang disabilitas dengan tuna daksa tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan pelcehan seksual.

Baca juga: Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 6,82 Miliar

Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB mencatat kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus bemula pada 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita korban saat itu hendak membuat konten video.

Pelaku datang berkomnunikasi, hingga pada akhirya korban terjebak pada pelaku yang memaksanya berhubungan badan dengan modus mandi air suci.

“Berkali-berkali korban menolak, namun terus Iwas (Agus) mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan (red) korban akan dibongkar ke orangtua,” terang Rusdin perwakilan kuasa hukum korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Halaman
123