OTT KPK di Pekanbaru

Risnandar Mahiwa, Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 6,82 Miliar

Pemerintah kota Pekanbaru ditetapkaan menjadi tersangka kasus korupsi. mulai dari Pj Wali Kota hingga Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Tribunpekanbaru.com/ istimewa
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Dia ditetapkan jadi tersangka korupsi terkait pengelolaan keuangaan di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru di tahun anggaran 2024-2025.

Tak hanya Risnandar, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indraa Pomi Nasution (IPN) dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.

Baca juga: Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Dominasi 8 Kecamatan di Kota Gorontalo, Raup 44.221 Suara

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Novin Karmila yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. 

Baca juga: 3 Bulan Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Terima Gaji, DPRD Ungkap Penyebabnya

Novin juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Kronologi OTT

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Bermula dari serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya pada Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya, yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron.

Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDIP Buktikan Keterlibatan Parcok di Pilkada Serentak 2024

KPK selanjutnya mengamankan Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya berkegiatan, yaitu Darmansyah (DM) pada sekira pukul 18.00 di rumah Novin, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan Risnandar Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (A) alias Untung (U) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas wali kota. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 1,39 miliar yang diberikan oleh Novin kepada Risnandar di rumah dinas wali kota.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved