Quick Count Pilkada

LIVE Streaming Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNGORONTALO.COM-Link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024 dapat disimak di dalam artikel ini.

Quick count atau penghitungan cepat bisa Anda simak setelah pemungutan suara selesai dilakukan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Biasanya, quick count bisa dipantau setelah pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Alief Gufran Mahasiswa Unhas Makassar Diberhentikan Tak Hormat usai Demo Dosen Lecehkan Mahasiswi

Perlu diingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Karena hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelum melakukan pencoblosan di TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa.

Baca juga: Calon Gubernur Gorontalo Hamzah Isa Gagal Nyoblos, Rupanya Gara-gara KTP

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:

  • Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:

Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
  • Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs, harus membawa:

KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:

  • Berkampanye saat pemungutan suara
  • Mencoret-coret atau merobek surat suara
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
  • Membawa ponsel ke bilik suara
  • Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
  • Tidak celup jari ke tinta
  • Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
  • Memilih calon sesuai bayaran


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024, Bisa Pantau Lewat HP, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/11/27/link-live-streaming-quick-count-pilkada-serentak-2024-bisa-pantau-lewat-hp?utm_source=topstories.