Kasus Judi Online

Rajin ke Tanah Suci dan Berpose dengan Pejabat ASN Komdigi jadi Tersangka Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN di Komdigi. Jabatannya mentereng sebagai Ketua Tim Pengendalian Take Down.

TRIBUNGORNTALO.COM-Sering ke tanah suci, ASN komdigi ini malah terjerat kasus judi online. ASN Komdigi Denden Imadudin Soleh menjadi tersangka kasus judi online.

Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas pemblokiran website judi online. Namun, peran Denden yang sangat vital di Komdigi itu, membuatnya tergoda.

Denden justru tidak meblokir sejumlah situs judi online lantaran menerima upeti dari bandar. Dia termasuk tekun beribadah dan histori status di media sosialnya, kerap memperlihatkan dirnya ke Tanah Suci Mekkah.

Denden merupakan pegawai ASN di Komdigi. Jabatannya mentereng sebagai Ketua Tim Pengendalian Take Down. Pria yang berdomisili di Bekasi Jawa Barat ini dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dituduh Mencuri Sawit, Beni Warga Kelapa Tewas Ditembak Oknum Brimob Babel

Denden dengan kepala plontosnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan hanya tertunduk lesu. Tangannya diikat dengan kabel ties bersama dengan tersangka Adhi Kismanto (AK). 

Tak ada sepatah kata pun yang dikatakannya ketika dihadirkan sebagai tersangka. Melihat akun Instagram pribadinya Denden, dirinya merupakan salah satu penggemar Timnas Indonesia. 

Dia rutin menonton Timnas Indonesia berlaga. Bahkan melakukan perjalanan ke luar negeri demi dapat menyaksikan skuat Garuda bertanding. Denden juga berulang kali berangkat ke tanah suci.

Sejumlah foto yang diposting olehnya juga kerap bersama pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Hashim Djojohadikusumo, hingga Calon Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Sejumlah Daerah Terendam Banjir, Warga Terpaksa Dievakuasi Malam-malam

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website. Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.

Hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online.

Bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp 167.886.327.119.

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007.

Ada 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,830,000,000. Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.

Ada 22 lukisan senilai Rp192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Baca juga: Saksi Peserta Pemilu Punya Tugas Penting Saat Perhitungan Suara di TPS, Apa Sajakah Itu?

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam dengan hukuman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tingkah Denden ASN Komdigi, Tersangka Judi Online, Rajin ke Tanah Suci dan Berpose dengan Pejabat, https://belitung.tribunnews.com/2024/11/27/tingkah-denden-asn-komdigi-tersangka-judi-online-rajin-ke-tanah-suci-dan-berpose-dengan-pejabat?page=all.