Pilkada 2024

Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Akan Tetapkan Hari Libur Nasional Tanggal 27 November

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, (27/11/2024).

Untuk menyambut hari tersebut, pemerintah akan menetapkan tanggal tersebut menjadi hari libur nasional.

Mengapa demikian? Sebab, pemerintah akan menaikkan partisipasi pemilih di Pilkada serentak ini.

Sehingga tidak ada alasan bagi para pekerja yang tidak ikut Pilkada.

Sekolah pun turut diliburkan pada hari tersebut, agar pemilih pemula dapat menjalankan tugasnya sebagai warna negara dengan mengikuti Pilkada seretak ini.

Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional. 

Hari itu merupakan waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Warga Indonesia yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) berkesempatan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian soal penetapan Hari Libur Nasional tersebut. 

"Saya berencana, dalam hari-hari dekat ini, berkoordinasi dengan teman-teman di KPU dan Pak Mendagri," katanya saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

Penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada Serentak sebenarnya bukanlah hal baru di Tanah Air. 

Sebelumnya pernah terjadi pada 9 Desember 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.

Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Halaman
123