Penjual Sate di Sulsel Bunuh Penagih Koperasi karena Tak Tahan Ditagih Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi penemuan barang-barang A (17), pemuda yang dilaporkan hilang di Maros, Sulsel sejak Sabtu (9/11/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penjual sate di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini bunuh penagih koperasi.

Hal ini dilakukan si penjual sate karena dirinya tak tahan ditagih utang.

Akhirnya si penjual sate inipun dibekuk oleh pihak kepolisian.

Namun, penjual sate yang diketahui namanya Samsul Arifin (36) tak hanya membunuh namun juga menyeret dan membuang mayat ATR, penagih koperasi ke sungai.

Samsul membunuh korban di tengah hutan Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/11/2024).

Mayat korban ditemukan dua hari kemudian di tepian sungai, Senin (11/11/2024) pukul 07.30 Wita.

Berdasarkan saksi dan bukti dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan di rumah kontrakannya pukul 11.00 Wita.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, dalam konferensi pers pengungkapan tindak pembunuhan pegawai kredit koperasi di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024)

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih utang oleh korban. 

"Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang), namun tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024).

Setelah itu, tersangka dan korban berboncengan menuju rumah tersangka, namun di tengah perjalanan, Samsul meminta korban untuk berbelok ke kanan. 

"Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di sungai Banyo," tambah Kapolres.

Di lokasi kejadian, keduanya sempat cekcok hingga akhirnya Samsul terbawa emosi dan memukul serta mencekik korban. 

"Korban juga berkata kasar kepada tersangka," kata Douglas. 

Setelah korban tidak sadarkan diri, Samsul menyeret dan membuangnya ke sungai menggunakan jaket untuk melilit leher korban.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyebutkan bahwa total utang korban kepada tersangka mencapai Rp6 juta. 

Halaman
123