Kabar Artis

Terungkap! Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak? Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misteri buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini sesaat usai ijab kabul sedikit demi sedikit terungkap asalnya.

Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan itu lantaran ingin mendapatkan buku nikah dan membuat kartu keluarga baru.

Penjelasan KUA soal Buku Nikah Mahalini dan Rizky Febian

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah sempat dimintai klarifikasi soal adanya buku nikah dalam potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Sementara pernikahan keduanya kini terkendala masalah administratif, dan disebut belum sah secara hukum. Pihaknya menolak tegas untuk memberikan komentarnya terkait hal itu.

"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Oknum Kades di Bone Bolango Gorontalo Dilabrak Warga usai Akui Lecehkan Anak 6 Tahun, Keluarga Kesal

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan lokasi pernikahan sejoli itu, Hotel Rafles masih masuk kawasan KUA Setiabudi. Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.

"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.

"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.

 Kendala Teknis Rizky Febian dan Mahalini

Markus Hadi Tanoto juga menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).

Sehingga Mahalini dan Rizky Febian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Rizky Febian dan Mahalini saat memamerkan cincin pernikahan mereka yang kemudian jadi perbincangan di media sosial  (instagram)

Dalam hal ini adalah agama yang dianggap menjadi kendala dalam administrasi dari Mahalini.

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan, 

"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.

Halaman
123