Setelah pemeriksaan, dari 12 orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
Sedangkan tujuh lainnya dinyatakan sebagai pecandu dan dirujuk untuk rehabilitasi.
Salah satu di antara pengguna yang dirujuk adalah oknum anggota Polri, yang kemudian diserahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Bali mengungkapkan bahwa hingga tahun ini saja, sudah ada 17 anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat karena kasus narkoba.
"Tahun ini sudah ada 17 anggota yang terkena PTDH karena kasus narkoba," jelas Kombes Pol Agus.
Dalam kasus ini, lima tersangka memiliki peran signifikan dalam jaringan narkoba Denpasar.
Mereka adalah HR (44), seorang laki-laki asal Sumenep yang berperan sebagai pengedar; IGALM alias Ayu (36) dari Badung, yang berperan sebagai pengendali;
WCH (34) asal Jakarta, berperan sebagai pengedar; RM (30) asal Banyuwangi yang menjadi kaki tangan Ayu; dan ANF (36) dari Banyuwangi yang bertugas sebagai pengedar sekaligus penimbang barang.
Dari pengungkapan tersebut, BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)