Berita Nasional

Seorang Anggota Polisi di Bali Terancam Pecat Setelah Tertangkap Pakai Narkoba di Room Karaoke

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi (kiri baret biru) bersama Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) beserta jajaran.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang anggota Polresta Denpasar kini menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terungkap positif mengonsumsi narkoba.

Ia terjaring razia saat penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Executive Karaoke. 

Pemecatan ini dipastikan langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024).

"Kami tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba. Bukti sudah cukup dengan adanya hasil positif. Ini ancaman PTDH bagi yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Agus.

Saat ini, tersangka yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar tersebut sudah mendekam di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali.

Polisi menegaskan akan memproses tuntutan terhadap tersangka, yang ditahan segera setelah diambil alih dari BNNP Bali.

Penggerebekan di EC Karaoke dan Keterlibatan Anggota Polri

Kasus ini mencuat setelah BNNP Bali menggerebek jaringan peredaran narkoba di EC Karaoke, Denpasar.

Berdasarkan pengembangan kasus, seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu diduga menjadi kunci dalam peredaran narkotika ini.

Penyelidikan awal dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, ketika tim intelijen BNNP Bali mengamankan tiga pelaku di sebuah kamar kost di Denpasar.

Saat melakukan penggeledahan barang-barang, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam tas milik Ayu.

Berdasarkan informasi lapangan, Ayu diketahui sedang berada di EC Karaoke, Denpasar.

Tim BNNP Bali segera bergerak dan berhasil menangkap Ayu bersama enam pria dan dua wanita lainnya yang tengah mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.

Di lokasi yang sama, tim menemukan narkoba yang diduga milik seorang pria berinisial HR alias Botak, sehingga total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi ini.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah pemeriksaan, dari 12 orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.

Sedangkan tujuh lainnya dinyatakan sebagai pecandu dan dirujuk untuk rehabilitasi.

Salah satu di antara pengguna yang dirujuk adalah oknum anggota Polri, yang kemudian diserahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Bali mengungkapkan bahwa hingga tahun ini saja, sudah ada 17 anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat karena kasus narkoba.

"Tahun ini sudah ada 17 anggota yang terkena PTDH karena kasus narkoba," jelas Kombes Pol Agus.

Dalam kasus ini, lima tersangka memiliki peran signifikan dalam jaringan narkoba Denpasar.

Mereka adalah HR (44), seorang laki-laki asal Sumenep yang berperan sebagai pengedar; IGALM alias Ayu (36) dari Badung, yang berperan sebagai pengendali;

WCH (34) asal Jakarta, berperan sebagai pengedar; RM (30) asal Banyuwangi yang menjadi kaki tangan Ayu; dan ANF (36) dari Banyuwangi yang bertugas sebagai pengedar sekaligus penimbang barang.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)