TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang anggota Polresta Denpasar kini menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terungkap positif mengonsumsi narkoba.
Ia terjaring razia saat penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Executive Karaoke.
Pemecatan ini dipastikan langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024).
"Kami tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba. Bukti sudah cukup dengan adanya hasil positif. Ini ancaman PTDH bagi yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Agus.
Saat ini, tersangka yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar tersebut sudah mendekam di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali.
Polisi menegaskan akan memproses tuntutan terhadap tersangka, yang ditahan segera setelah diambil alih dari BNNP Bali.
Penggerebekan di EC Karaoke dan Keterlibatan Anggota Polri
Kasus ini mencuat setelah BNNP Bali menggerebek jaringan peredaran narkoba di EC Karaoke, Denpasar.
Berdasarkan pengembangan kasus, seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu diduga menjadi kunci dalam peredaran narkotika ini.
Penyelidikan awal dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, ketika tim intelijen BNNP Bali mengamankan tiga pelaku di sebuah kamar kost di Denpasar.
Saat melakukan penggeledahan barang-barang, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam tas milik Ayu.
Berdasarkan informasi lapangan, Ayu diketahui sedang berada di EC Karaoke, Denpasar.
Tim BNNP Bali segera bergerak dan berhasil menangkap Ayu bersama enam pria dan dua wanita lainnya yang tengah mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
Di lokasi yang sama, tim menemukan narkoba yang diduga milik seorang pria berinisial HR alias Botak, sehingga total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi ini.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka