Posisi wakil menteri ini dapat diisi oleh seorang pegawai negeri ataupun bukan.
Uang penghargaan untuk wakil menteri Wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.
Perihal uang penghargaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres tersebut, uang penghargaan bagi wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.
Adapun besaran uang penghargaan yang diberikan tergantung pada masa jabatan wakil menteri. Besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
- Masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
- Masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
- Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
- Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x uang penghargaan. Jika wakil menteri yang bersangkutan meninggal, maka uang penghargaan akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tugas dan Kewenangan Wakil Menteri