Menteri Prabowo Gibran

Raffi Ahmad, Taufik Hidayat, hingga Giring Ganesha Masuk Calon Wakil Menteri Prabowo, Apa Tugasnya?

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Raffi Ahmad menemui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah selebritis, mantan atlet, musisi, hingga  tokoh agama dipanggil Prabowo untuk mengisi posisi wakil menteri.

Sebut saja Raffi Ahmad, Giring Ganesha, hingga Taufik Hidayat.

Sebanyak 58 tokoh termasuk dalam daftar calon wakil menteri dan kepala badan di kabinet presiden terpilih RI saat ini.

Beberapa di antaranya merupakan politisi, aktivis, relawan, pengacara, akademisi, dan purnawirawan TNI.

Staf Pribadi Susilo Bambang Yudhoyono, Ossy Dermawan, serta TKN/TKD Prabowo Gibran juga dipanggil Prabowo di kediamannya pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Lantas, apa tugas wakil menteri?

Dilansir dari Kompas.com, wakil menteri secara umum bertugas membantu menteri.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mengacu pada undang-undang tersebut, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Tugas dan kewenangan dari wakil menteri Aturan mengenai wakil menteri dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Merujuk pada peraturan ini, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:

  • Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian Adapun rincian tugas wakil menteri terdiri dari: membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian; 
  • Membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; 
  • Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian; 
  • Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian; 
  • Membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian; 
  • Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; 
  • Mewakili menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan menteri; 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri; dan dalam hal tertentu, wakil menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden atau melalui menteri. 

Wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian. 

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.

Kedudukan wakil menteri Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
Meski demikian, dalam struktur organisasi, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. 

Jabatan ini berada di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung kepada menteri. 

Seorang wakil menteri dapat menjabat paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya. 

Halaman
12