Berita Kota Gorontalo

Erwinsyah Ismail Beber Alasan Proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo Molor 'Ada Persoalan Hukum'

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, angkat bicara soal proyek kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.

Progres penyelesaian Kanal Tanggidaa masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, kanal itu ditargetkan rampung pada September 2024.

Menanggapi hal itu, Erwinsyah menduga terdapat persaingan di tingkat eselon II di dalamnya.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menjanjikan proyek selesai tahun 2024.

Erwinsyah mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan.

"Pengawasan kita kan sudah kita lakukan, kalian mau apa, bakar kantor? Kan enggak," tukasnya. 

DPRD Provinsi Gorontalo sudah pernah memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi sudah, pecat kepala dinasnya dan ganti kabidnya," jelas Erwin.

Bahkan DPRD telah berkoordinasi dengan Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin. 

"Dia (Rudy Salahuddin) saja bilang enggak bisa apa-apa, dia sudah kasih tugas," ungkapnya. 

Ketua DPD Partai Demokrat ini menilai ada persoalan hukum membuat proyek tak kunjung rampung.

"Ternyata ada persoalan hukum di situ, ada aparat penegak hukum, jadi belum bisa lanjut," tandasnya. 

Baca juga: 4 Fakta Penggeledahan Rumah Saksi Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo oleh Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya pada 3 Agustus 2024, Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo sudah mengantongi dana sisa pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa. 

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Handoyo Sugiharto mengungkapkan, jumlah dana tersebut sebanyak Rp 4,9 miliar. 

“Anggarannya sudah siap 4,9 miliar," kata Handoyo dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Sabtu (03/8/2024). 

Halaman
12