Imigrasi Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Demi Tingkatkan Kualitas Layanan

Penulis: Fernandes Siallagan
Editor: Ponge Aldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dalam sosialisasi perlindungan data pribadi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Unit Pelaksana Teknis pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Selasa (17/9/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar sosialisasi Pengelolaan Teknologi Informasi Keimigrasian terkait perlindungan data pribadi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kingdom Foodcourt and Coffee Tofffe, Jalan HB Jassin Kota Gorontalo, Selasa (17/9/2024).

Sosialisasi ini dicanangkan sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang mengatakan pihaknya memiliki seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang mengelola TI dan data-data Keimigrasian termasuk perlindungan datanya.

Seiring perkembangan zaman, perlindungan data pribadi perlu untuk digencarkan terutama yang berkaitan dengan Tusi Kantor Imigrasi.

Sehingga tuntutan masyarakat terkait pelayanan yang cepat dan tepat dapat terealisasi melalui sifat adaptif Kantor Imigrasi.

"Seksi inilah yang mengelola terkait data-data (keimigrasian) yang ada dan memberikan informasi kepada masyarakat," kata Friece kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

Sosialisasi perlindungan data pribadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Unit Pelaksana Teknis pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Selasa (17/9/2024).

Adapun alasan sosialisasi ini dilangsungkan karena tingginya data pribadi masyarakat Gorontalo yang disimpan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Friece mengungkapkan secara garis besar pihaknya melayani rata-rata lima ribu orang dalam setahun.

Peristiwa peretasan penyimpanan data Kominfo yang sempat viral pada Juni 2024 juga menjadi alasan lain kegiatan ini dicanangkan.

Demi menyukseskan kegiatan ini, pihaknya berkolaborasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo.

"Kami mengundang diskominfo untuk memberikan pencerahan kepada kami terkait dengan bagaimana mengelola data pribadi," tambahnya.

Meski begitu ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi data masyarakat.

Di mana ketika terjadi penyalahgunaan atau pembocoran data pribadi secera ilegal pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bisa mendapatkan hukuman dengan ancaman lima tahun penjara.

Akan tetapi melalui sosialisasi ini juga mereka akan dapat mengedepankan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 adalah UU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam melayani.

Halaman
12