Gorontalo Terkini
Kronologi Creator TikTok Gorontalo Bacok Selingkuhan Istrinya
Kronologi pembacokan itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dalam konferensi pers di Polres Goront
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Terungkap kronologi pembacokan yang dilakukan creator TikTok Gorontalo dengan nama Jatantita.
Kronologi pembacokan itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dalam konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Rabu (31/7/2024).
Dalam keterangannya, Leo menyebut bahwa memang motif pembacokan ini didasari oleh rasa sakit hati yang dalam tersangka terhadap korban.
Diketahui, creator TikTok spesialis ulasan makanan ini bernama Aryandy Kurnia Rahman alias Aan. Pria berusia 31 tahun ini nekat membacok korban rupanya gara-gara cemburu pada Selasa (30/7/2024).
Saat kejadian, Aan disebut khilaf lantaran menemukan istrinya berpelukan dengan korban bernama Alfa Ragil Amilie di sebuah kos-kosan Jl Bali, Kota Gorontalo.
Sebetulnya kata Leo, bahwa ini adalah kali kedua istrinya ini ketahuan selingkuh. Sebelumnya pada minggu lalu kelakuan istrinya ini sempat kepergok oleh Aan.
Namun saat itu, Aan hanya memperingati sang selingkuhan dan istrinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lantaran ketahuan kedua kalinya, Aan pun naik pitam. Emosinya tidak bisa dipendam lantaran orang yang dicintainya mendua.
Memang sebelum kejadian, sang istri ini kata Leo tidak pulang ke rumah. Aan pun melacak posisinya melalui fitur Find Location google.
"Ketika ditemukan ada istrinya dan korban, posisinya korban merangkul istrinya. Melihat kejadian itu, ia panas (emosi)," kata Leo.
Karena dikuasai api cemburu, Aan pun langsung dengan badik yang ia baca, membacok sang korban dengan membabi buta.
Total ada tiga luka yang dialami korban. Ada luka di kepala, bahu, hingga punggung.
"Korban masih dirawat. Untuk korban belum dimintai keterangan," kata Leo.
Lantaran perbuatannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pun dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Crator-TikTok-Gorontalo-Jatantita-bacok-selingkuhan-istrinya.jpg)