Viral Gorontalo

BREAKING NEWS: Oknum Pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara Diduga Tipu Warga Rp9,1 Miliar

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara YO alias Nana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Oknum pegawai tersebut menjanjikan proyek kepada korbannya. Akal bulus Nana ini berhasil menipu korbannya hingga Rp9.1 miliar. 

Kerugian yang dialami korban telah dilaporkan di dua instansi kepolisian daerah  berbeda. 

Pelapor pertama adalah Ardi, warga asal warga jalan Slada Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.

Dalam laporannya nomor LP/B/136/VI2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.41 WITA, Ardi melaporkan Nana atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.

Kejadian penipuan itu berawal pertemuan terduga pelaku Nana bersama korban dengan dua orang saksi SSP dan RU di Jakarta.

Pertemuan itu membahas Proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Akal bulus terduga pelaku dilancarkan pada saat pertemuan itu, korban yang tertarik dengan proyek bantuan pemberdayaan masyarakat itu tertarik dan terjadi kesepakatan kerja sama. 

Kesepakatan kerja sama itu di lanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung oleh terduga pelaku Nana.

Korban lalu melakukan pembayaran beberapa sembako tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1,5 miliar. 

Setelah itu, barang langsung dikirim ke wilayah Kecamatan Sumalata Kabupaten, Gorontalo Utara dan diterima oleh DM.

Kemudian, korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta sesuai arahan terduga pelaku Nana di awal pertemuan.

Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan, penagihan tak bisa diproses. Demikian pula nama-nama pejabat yang sempat disebutkan Nana tak bisa ditemui di Kementerian Tenaga Kerja RI.

Karena hal itu, korban merasa dirugikan dan ditipu sehingga melaporkan terduga pelaku Nana ke Polda Gorontalo.

Laporan lain muncul di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/995/IV /2024/RJS, hari Selasa,02 April 2024.

Halaman
123