Para pelaku terus mengejar Brian. Saat Brian tersandung, ia kembali dipukul oleh AO.
Lalu datang SM menikam Brian satu kali di bagian belakang.
Brian meninggal dunia karena kehabisan darah tepat di depan SPBU Marisa.
Baca juga: Remaja Desa Lemito Gorontalo Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Mata Ditusuk Kunci Motor
Pelaku Dipidana
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 subsider 170 subsider pasal 351 juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menegaskan pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.
(TribunGorontalo.com/Rahman)