TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Polres Pohuwato membeberkan kronologi penyebab kematian Brian Husain (24).
Konferensi pers berlangsung di Polres Pohuwato pada Selasa (16/7/2024).
Polres Pohuwato membahas kasus pembunuhan pria di depan SPBU Marisa, Kamis (11/7/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Pohuwato menghadirkan empat tersangka yaitu SM (31) sebagai dalang penikaman.
Selanjutnya AO (36) yang membantu memukul korban. Lalu WM (30) dan TP (31), sosok terlibat dalam pemukulan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan kronologis kejadian.
Pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 05.30 WITA, dua tersangka yakni SM dan TP mendatangi Hotel Tanjung.
Mereka dalam kondisi mabuk itu meenggedor pintu kamar Brian.
Brian lantas menegur kedua pria tai dikenalnya itu. Ia mengingatkan untuk tidak sembarangan membuka pintu kamar orang lain.
Teguran ini memicu keributan, menyebabkan SM terkena luka goresan benda tajam oleh Brian.
SM dan TP kemudian kembali ke rumah untuk mengambil pisau. Akan tetapi pisau itu dirampas orang tua SM.
SM lantas meminjam pisau dari rumah AO.
Setelah mendapatkan pisau, SM dan TP kembali lagi ke Hotel Tanjung. Mereka ingin membalas perlakuan Brian.
Ternyata AO dan WM juga datang. Mereka berempat menerobos masuk ke dalam hotel dan langsung menuju kamar korban.
AO, TP, dan WM langsung memukul Brian. Karena terdesak Brian berlari ke luar hotel.
Para pelaku terus mengejar Brian. Saat Brian tersandung, ia kembali dipukul oleh AO.
Lalu datang SM menikam Brian satu kali di bagian belakang.
Brian meninggal dunia karena kehabisan darah tepat di depan SPBU Marisa.
Baca juga: Remaja Desa Lemito Gorontalo Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Mata Ditusuk Kunci Motor
Pelaku Dipidana
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 subsider 170 subsider pasal 351 juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menegaskan pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.
(TribunGorontalo.com/Rahman)